Logo

📘 Materi TWK : Hak Asasi Manusia


1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi.

Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat serta martabat manusia.

Menurut UUD 1945 Pasal 28I ayat (1): Hak asasi manusia tidak boleh dihapuskan dan harus dihormati serta dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan negara berdasarkan Pancasila.

Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948: HAM adalah hak yang melekat pada semua manusia tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

2. Jenis Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945

Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 diatur pada beberapa pasal yang mengatur hak-hak dasar warga negara. Berikut adalah ringkasan jenis HAM dan pasal-pasalnya:

No Jenis Hak Pasal UUD 1945 Isi Pokok Pasal
1 Hak atas kehidupan dan perlindungan diri Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2 Hak atas kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat Pasal 28G ayat (1) & (2) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan dengan tidak manusiawi.
3 Hak atas kebebasan beragama dan beribadah Pasal 28E ayat (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadah menurut agamanya.
4 Hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan berserikat Pasal 28E ayat (3) & (4) Setiap orang berhak menyatakan pendapat, berkumpul, dan berserikat secara damai.
5 Hak atas jaminan hukum dan perlindungan hak asasi Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
6 Hak atas perlindungan keluarga, keturunan, dan pendidikan Pasal 28B ayat (1) dan (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
7 Hak atas kebebasan bergerak dan memilih tempat tinggal Pasal 28D ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan memilih tempat tinggal di wilayah negara serta meninggalkannya.
8 Hak atas pendidikan dan budaya Pasal 31 ayat (1) dan (4) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
9 Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
10 Hak atas kesejahteraan sosial dan jaminan sosial Pasal 34 ayat (1) dan (2) Negara bertanggung jawab atas penyediaan kesejahteraan sosial dan jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar.
11 Hak atas kebebasan berpendapat dalam bidang komunikasi dan informasi Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi dan sosialnya.
3. Instrumen Penegakan HAM di Indonesia
  • Komnas HAM: Lembaga independen yang memantau dan menegakkan HAM di Indonesia.
  • Pengadilan HAM: Pengadilan khusus untuk kasus pelanggaran HAM berat seperti genosida, pembunuhan massal.
  • Kementerian Hukum dan HAM: Membentuk kebijakan nasional terkait HAM dan penegakannya.
  • LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban): Melindungi saksi dan korban pelanggaran HAM.
  • Polisi dan Kejaksaan: Melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran HAM.
4. Piagam dan Instrumen Internasional HAM
No Instrumen Tahun Isi Pokok
1 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 Hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang bersifat universal
2 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966 Hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul, beragama
3 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966 Hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan budaya
4 Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) 1984 Mencegah segala bentuk penyiksaan terhadap manusia
5. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
No Kasus Tahun Jenis Pelanggaran Keterangan
1 Peristiwa 1965 1965–1966 Pembunuhan massal Pembunuhan terhadap terduga anggota PKI tanpa proses hukum
2 Pembantaian Talangsari 1989 Pembunuhan, penyiksaan Penyerangan militer terhadap warga yang dituduh radikal
3 Tragedi Trisakti dan Semanggi 1998–1999 Penembakan terhadap mahasiswa Mahasiswa ditembak saat demonstrasi menuntut reformasi
4 Penghilangan Aktivis 1997–1998 Penculikan dan penghilangan paksa Aktivis pro-demokrasi diculik dan sebagian belum ditemukan
5 Pelanggaran HAM di Aceh & Papua 1970–2000-an Pembunuhan, penyiksaan, penghilangan paksa Terjadi selama operasi militer dan konflik bersenjata
6 Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib 2004 Pembunuhan berencana (racun arsenik) Munir, aktivis HAM terkemuka, diracun dalam penerbangan ke Belanda; kasus ini memicu kecaman nasional dan internasional.
7 Kasus Marsinah 1993 Pembunuhan dan penyiksaan Marsinah, buruh wanita yang memperjuangkan hak buruh, ditemukan meninggal dunia dengan tanda-tanda penyiksaan setelah aksi protes tuntutan upah.
8 Kasus Wasior dan Wamena 2001 & 2003 Pembunuhan dan penyiksaan oleh aparat Operasi militer di Papua yang menyebabkan pelanggaran HAM berat, termasuk penembakan dan penahanan sewenang-wenang.