Logo

📘 Materi TWK : Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan


1. Bentuk Negara

Pengertian Bentuk Negara: Bentuk negara adalah susunan atau tata cara penyelenggaraan negara, khususnya bagaimana wilayah dan pemerintahan diorganisasi.

Jenis Bentuk Negara:

  • Negara Kesatuan (Unitary State): Kekuasaan terpusat pada pemerintah pusat. Contoh: Indonesia, Jepang, Prancis.
  • Negara Federasi (Federal State): Negara yang terbagi menjadi beberapa negara bagian dengan pemerintahan daerah yang otonom. Contoh: Amerika Serikat, Jerman, Australia.
  • Negara Konfederasi (Confederation): Perkumpulan negara-negara merdeka yang bersatu untuk tujuan tertentu dengan kekuasaan pusat sangat terbatas. Contoh: Swiss (sebelum reformasi 1848), Uni Eropa (dalam beberapa aspek).
2. Bentuk Pemerintahan

Pengertian Bentuk Pemerintahan: Cara atau sistem penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan pemerintahan sehari-hari.

Jenis Bentuk Pemerintahan:

  • Monarki: Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh seorang raja atau ratu. Contoh: Inggris, Jepang, Arab Saudi.
  • Republik: Kepala negara dipilih secara langsung atau tidak langsung oleh rakyat untuk jangka waktu tertentu. Contoh: Indonesia, Amerika Serikat, Prancis.
3. Sistem Pemerintahan

Pengertian Sistem Pemerintahan: Cara mengatur hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan negara.

Jenis Sistem Pemerintahan

a. Sistem Presidensial

Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki kekuasaan yang relatif kuat dan terpisah dari legislatif.

Contoh negara: Indonesia, Amerika Serikat, Brasil.

b. Sistem Parlementer

Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri yang berasal dari parlemen, sedangkan kepala negara bersifat simbolis (monarki atau presiden). Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif.

Contoh negara: Inggris, Jepang, Kanada.

c. Sistem Semi-Presidensial

Presiden dan perdana menteri berbagi kekuasaan eksekutif, presiden dipilih langsung rakyat, namun pemerintah juga bertanggung jawab pada parlemen.

Contoh negara: Perancis, Rusia, Portugal.

Tabel Perbandingan Sistem Pemerintahan
Aspek Presidensial Parlementer Semi-Presidensial
Kepala Negara Presiden (berperan eksekutif penuh) Raja atau Presiden (simbolis) Presiden (berbagi kekuasaan)
Kepala Pemerintahan Presiden Perdana Menteri Perdana Menteri
Hubungan Eksekutif-Legislatif Pisah / independen Eksekutif bertanggung jawab pada legislatif Gabungan
Pengangkatan Kepala Pemerintahan Dipilih langsung rakyat Dari parlemen Presiden dipilih rakyat, Perdana Menteri dari parlemen
Contoh Negara Indonesia, AS, Brasil Inggris, Jepang, Kanada Perancis, Rusia, Portugal
4. Konsep Trias Politica

Pengertian: Trias Politica adalah teori pemisahan kekuasaan dalam negara menjadi tiga cabang utama agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Pencetus: Montesquieu, seorang filsuf Prancis abad ke-18.

1. Kekuasaan Eksekutif

Fungsi: Melaksanakan dan menjalankan hukum serta kebijakan negara.

Contoh lembaga di Indonesia: Presiden, Wakil Presiden, kabinet kerja.

2. Kekuasaan Legislatif

Fungsi: Membuat, mengubah, dan mencabut undang-undang serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Contoh lembaga di Indonesia: DPR, DPD, DPRD.

3. Kekuasaan Yudikatif

Fungsi: Mengadili dan menegakkan hukum serta memberikan keadilan.

Contoh lembaga di Indonesia: Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri.