📘 Materi TWK : Lembaga Negara
1. Kementerian
Kementerian adalah unsur pelaksana pemerintahan yang membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas eksekutif. Kementerian dibagi menjadi Kementerian Koordinator (Kemenko) dan Kementerian Teknis.
Dasar Hukum
- Pasal 17 UUD 1945
- UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Tugas dan Fungsi
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang masing-masing
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya
Contoh Kementerian Koordinator (Kemenko)
- Kemenko Perekonomian
- Kemenko Polhukam
- Kemenko PMK
- Kemenko Kemaritiman dan Investasi
Contoh Kementerian Teknis
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Perhubungan
Proses Pengangkatan
Diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum
- Pasal 30 UUD 1945
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Tugas dan Fungsi
- Menjaga keamanan dan ketertiban
- Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat
- Menegakkan hukum
Proses Pengangkatan Kapolri
Diusulkan oleh Presiden dan mendapat persetujuan DPR.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Definisi: BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dasar Hukum: Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945; UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK
Tugas dan Fungsi:
- Memeriksa pengelolaan keuangan negara secara bebas dan mandiri
- Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ke DPR, DPD, dan DPRD
Anggota: 9 orang anggota (termasuk Ketua dan Wakil Ketua)
Proses Pemilihan: Dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden
4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Definisi: KPK adalah lembaga independen yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.
Dasar Hukum: UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK
Tugas dan Fungsi:
- Pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi
- Koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lain
Anggota: 5 Pimpinan (Komisioner)
Proses Pemilihan: Dipilih oleh DPR dari calon yang diajukan Presiden
5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Definisi: Lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas melakukan pengawasan intern terhadap keuangan dan pembangunan.
Dasar Hukum: Perpres No. 192 Tahun 2014
Tugas dan Fungsi:
- Audit pengawasan internal
- Pemberantasan korupsi, fraud, dan pemborosan anggaran
Anggota: Dipimpin oleh Kepala BPKP
Proses Penunjukan: Diangkat oleh Presiden
6. Pemerintahan Daerah
Definisi: Pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam sistem otonomi daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tugas dan Fungsi:
- Melaksanakan otonomi daerah
- Meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah
Struktur: Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
Proses Pemilihan: Langsung oleh rakyat melalui Pilkada
7. Kejaksaan RI
Definisi: Lembaga penuntutan yang berwenang dalam proses hukum pidana dan sebagai pengacara negara.
Dasar Hukum: Pasal 24 UUD 1945; UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan
Tugas dan Fungsi:
- Menuntut dalam perkara pidana
- Pengawasan penyidikan
- Penegakan hukum dan keadilan
Anggota: Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan jajaran jaksa lainnya
Proses Penunjukan: Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
8. Badan Intelijen Negara (BIN)
Definisi: Lembaga yang bertugas melakukan kegiatan intelijen untuk kepentingan nasional.
Dasar Hukum: UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
Tugas dan Fungsi:
- Pengumpulan dan analisis informasi intelijen
- Deteksi dini terhadap ancaman terhadap negara
Anggota: Dipimpin oleh Kepala BIN
Proses Penunjukan: Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Definisi: Lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Dasar Hukum: Pasal 22E UUD 1945; UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Tugas dan Fungsi:
- Menyelenggarakan pemilihan umum (Pilpres, Pileg, Pilkada)
- Menetapkan hasil pemilu
- Menetapkan peserta dan verifikasi partai politik
Anggota: 7 orang anggota KPU Pusat
Proses Pemilihan: Dipilih oleh DPR dari calon yang diajukan Presiden
📝 Latihan Soal :
Materi TWK yang bisa kamu pelajari: