Logo

📘 Materi TWK : Lembaga Negara


1. Kementerian

Kementerian adalah unsur pelaksana pemerintahan yang membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas eksekutif. Kementerian dibagi menjadi Kementerian Koordinator (Kemenko) dan Kementerian Teknis.

Dasar Hukum
  • Pasal 17 UUD 1945
  • UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Tugas dan Fungsi
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang masing-masing
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya
Contoh Kementerian Koordinator (Kemenko)
  • Kemenko Perekonomian
  • Kemenko Polhukam
  • Kemenko PMK
  • Kemenko Kemaritiman dan Investasi
Contoh Kementerian Teknis
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Perhubungan
Proses Pengangkatan

Diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dasar Hukum
  • Pasal 30 UUD 1945
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Tugas dan Fungsi
  • Menjaga keamanan dan ketertiban
  • Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat
  • Menegakkan hukum
Proses Pengangkatan Kapolri

Diusulkan oleh Presiden dan mendapat persetujuan DPR.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Definisi: BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dasar Hukum: Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945; UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK

Tugas dan Fungsi:

  • Memeriksa pengelolaan keuangan negara secara bebas dan mandiri
  • Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ke DPR, DPD, dan DPRD

Anggota: 9 orang anggota (termasuk Ketua dan Wakil Ketua)

Proses Pemilihan: Dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden

4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Definisi: KPK adalah lembaga independen yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.

Dasar Hukum: UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK

Tugas dan Fungsi:

  • Pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi
  • Koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lain

Anggota: 5 Pimpinan (Komisioner)

Proses Pemilihan: Dipilih oleh DPR dari calon yang diajukan Presiden

5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Definisi: Lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas melakukan pengawasan intern terhadap keuangan dan pembangunan.

Dasar Hukum: Perpres No. 192 Tahun 2014

Tugas dan Fungsi:

  • Audit pengawasan internal
  • Pemberantasan korupsi, fraud, dan pemborosan anggaran

Anggota: Dipimpin oleh Kepala BPKP

Proses Penunjukan: Diangkat oleh Presiden

6. Pemerintahan Daerah

Definisi: Pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam sistem otonomi daerah.

Dasar Hukum: Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Tugas dan Fungsi:

  • Melaksanakan otonomi daerah
  • Meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah

Struktur: Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota

Proses Pemilihan: Langsung oleh rakyat melalui Pilkada

7. Kejaksaan RI

Definisi: Lembaga penuntutan yang berwenang dalam proses hukum pidana dan sebagai pengacara negara.

Dasar Hukum: Pasal 24 UUD 1945; UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan

Tugas dan Fungsi:

  • Menuntut dalam perkara pidana
  • Pengawasan penyidikan
  • Penegakan hukum dan keadilan

Anggota: Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan jajaran jaksa lainnya

Proses Penunjukan: Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

8. Badan Intelijen Negara (BIN)

Definisi: Lembaga yang bertugas melakukan kegiatan intelijen untuk kepentingan nasional.

Dasar Hukum: UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara

Tugas dan Fungsi:

  • Pengumpulan dan analisis informasi intelijen
  • Deteksi dini terhadap ancaman terhadap negara

Anggota: Dipimpin oleh Kepala BIN

Proses Penunjukan: Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Definisi: Lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Dasar Hukum: Pasal 22E UUD 1945; UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Tugas dan Fungsi:

  • Menyelenggarakan pemilihan umum (Pilpres, Pileg, Pilkada)
  • Menetapkan hasil pemilu
  • Menetapkan peserta dan verifikasi partai politik

Anggota: 7 orang anggota KPU Pusat

Proses Pemilihan: Dipilih oleh DPR dari calon yang diajukan Presiden