Logo

📘 Materi TWK : Lembaga Negara


1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Aspek Deskripsi
Definisi MPR adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan tertinggi dalam UUD 1945 yang berfungsi menetapkan UUD dan melantik Presiden/Wakil Presiden.
Dasar Pasal UUD 1945 Pasal 2, Pasal 3, Pasal 37, Pasal 3A
Dasar Undang-Undang UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Tugas dan Fungsi
  • Menetapkan dan mengubah UUD
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  • Memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD 1945
Anggota Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD.
Proses Pemilihan Anggota DPR dipilih melalui Pemilu legislatif, anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat.
2. Presiden dan Wakil Presiden
Aspek Deskripsi
Definisi Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan pemerintahan negara.
Dasar Pasal UUD 1945 Pasal 4 - Pasal 16
Dasar Undang-Undang UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tugas dan Fungsi
  • Menetapkan dan menjalankan kebijakan pemerintahan
  • Memimpin Angkatan Darat, Laut, dan Udara
  • Menandatangani undang-undang
  • Mengangkat pejabat negara sesuai ketentuan UUD
Anggota Presiden dan Wakil Presiden
Proses Pemilihan Dipilih langsung oleh rakyat secara langsung dalam pemilihan umum.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Aspek Deskripsi
Definisi DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat dan memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dasar Pasal UUD 1945 Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21
Dasar Undang-Undang UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tugas dan Fungsi
  • Membuat undang-undang
  • Menyetujui APBN
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah
Anggota Anggota DPR dipilih melalui pemilu legislatif dengan jumlah yang ditentukan undang-undang.
Proses Pemilihan Dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilu legislatif.
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Aspek Deskripsi
Definisi DPD adalah lembaga yang mewakili daerah dan bertugas memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembentukan undang-undang terkait daerah.
Dasar Pasal UUD 1945 Pasal 22D
Dasar Undang-Undang UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tugas dan Fungsi
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembuatan undang-undang
  • Mengawasi pelaksanaan undang-undang terkait daerah
Anggota 4 orang dari setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat provinsi masing-masing.
Proses Pemilihan Dipilih langsung oleh rakyat pada tingkat provinsi melalui pemilu legislatif.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Aspek Deskripsi
Definisi DPRD adalah lembaga legislatif di tingkat provinsi/kabupaten/kota yang mewakili rakyat daerah.
Dasar Pasal UUD 1945 Pasal 18, Pasal 18A
Dasar Undang-Undang UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tugas dan Fungsi
  • Membentuk peraturan daerah
  • Mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah
  • Menyusun APBD
Anggota Anggota DPRD dipilih oleh rakyat daerah melalui pemilu legislatif.
Proses Pemilihan Dipilih langsung oleh rakyat di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
6. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Catatan: DPA adalah lembaga negara yang sudah tidak ada lagi sejak reformasi dan tidak diatur dalam UUD 1945 pasca amandemen.

7. Mahkamah Agung (MA)
Aspek Deskripsi
Definisi MA adalah lembaga peradilan tertinggi yang memeriksa dan memutuskan kasasi, peninjauan kembali, serta perkara lainnya.
Dasar Pasal UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) dan (3)
Dasar Undang-Undang UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Tugas dan Fungsi
  • Memeriksa dan memutus pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali
  • Memastikan pelaksanaan peradilan berjalan adil dan merata
Anggota Ketua MA dan Hakim Agung
Proses Pengangkatan Diangkat oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR.
8. Mahkamah Konstitusi (MK)
Aspek Deskripsi
Definisi MK adalah lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.
Dasar Pasal UUD 1945 Pasal 24C
Dasar Undang-Undang UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tugas dan Fungsi
  • Mengadili pengujian undang-undang terhadap UUD
  • Mengadili sengketa kewenangan lembaga negara
  • Mengadili pembubaran partai politik
  • Mengadili perselisihan hasil pemilu
Anggota Ketua, Wakil Ketua, dan 7 Hakim Konstitusi
Proses Pengangkatan 3 anggota dipilih Presiden, 3 DPR, dan 3 Mahkamah Agung.
9. Komisi Yudisial (KY)
Aspek Deskripsi
Definisi KY adalah lembaga negara yang mengawasi perilaku hakim serta mengusulkan calon hakim agung kepada Presiden.
Dasar Pasal UUD 1945 Pasal 24B
Dasar Undang-Undang UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial
Tugas dan Fungsi
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  • Memberikan usulan calon hakim agung kepada Presiden
Anggota Ketua dan anggota KY yang dipilih oleh DPR.
Proses Pengangkatan Dipilih oleh DPR melalui mekanisme seleksi terbuka.