π Materi TWK : UUD RIS dan UUDS
1. Sejarah Konstitusi RI
Pengertian: Konstitusi adalah dasar hukum tertinggi yang menjadi fondasi dalam penyelenggaraan negara. Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi sejak kemerdekaan.
Tujuan: Memahami perkembangan sejarah dan isi konstitusi RI dari masa ke masa.
| Konstitusi | Masa Berlaku | Bentuk Negara | Sistem Pemerintahan | Jumlah Bab/Pasal | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|
| UUD 1945 (Asli) | 17 Agustus 1945 β 27 Desember 1949 | Negara Kesatuan | Presidensial | 16 Bab, 37 Pasal + Aturan Tambahan & Peralihan | Ditetapkan oleh PPKI. Merupakan konstitusi pertama RI setelah kemerdekaan. |
| UUD RIS | 27 Desember 1949 β 17 Agustus 1950 | Negara Serikat | Parlementer Semi-Federal | 6 Bab, 197 Pasal | Diterapkan saat Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat setelah Konferensi Meja Bundar (KMB). |
| UUDS 1950 | 17 Agustus 1950 β 5 Juli 1959 | Negara Kesatuan | Parlementer | 6 Bab, 146 Pasal | Bersifat sementara hingga terbentuknya UUD baru oleh Konstituante (yang akhirnya gagal dibentuk). |
| UUD 1945 (Dekrit 5 Juli 1959) | 5 Juli 1959 β sekarang | Negara Kesatuan | Presidensial | Pasca Amandemen: 21 Bab, 73 Pasal | Dikembalikan melalui Dekrit Presiden Soekarno. Diamandemen 4 kali pada era Reformasi (1999β2002). |
2. UUD RIS (1949)
Pengertian: UUD RIS adalah konstitusi negara federal yang digunakan ketika Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat setelah pengakuan kedaulatan dari Belanda.
Bentuk Negara: Serikat (Federal)
Sistem Pemerintahan: Parlementer dengan presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Isi Pokok:
- Hak-hak asasi manusia dijamin secara luas
- Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan negara bagian
- Adanya Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif
Jumlah: 6 Bab, 197 Pasal
Keterangan: Digunakan selama kurang lebih 8 bulan. Banyak pihak tidak puas karena menganggap sistem federal buatan Belanda (rekayasa politik).
3. UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara)
Pengertian: UUDS 1950 adalah konstitusi sementara setelah dibubarkannya Republik Indonesia Serikat dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
Bentuk Negara: Kesatuan
Sistem Pemerintahan: Parlementer
Isi Pokok:
- Presiden hanya simbol kepala negara
- Perdana Menteri memegang kekuasaan eksekutif yang sebenarnya
- Parlemen berkuasa atas jalannya pemerintahan
- DPR dan Senat sebagai lembaga legislatif
Jumlah: 6 Bab, 146 Pasal
Keterangan: Disebut βsementaraβ karena direncanakan digantikan oleh UUD tetap dari hasil sidang Konstituante yang akhirnya gagal.
4. Kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden
Pengertian: Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan oleh Presiden Soekarno untuk mengakhiri kebuntuan politik akibat kegagalan Konstituante menetapkan UUD baru.
Isi Dekrit:
- Membubarkan Konstituante
- Menetapkan kembali berlakunya UUD 1945
- Menegaskan pembentukan MPRS dan DPAS
Dampak:
- UUD 1945 kembali diberlakukan sebagai konstitusi resmi
- Sistem pemerintahan berubah kembali menjadi presidensial
- Menjadi dasar hukum hingga sekarang dengan 4 kali amandemen (1999β2002)
Jumlah Pasal setelah Amandemen: 21 Bab, 73 Pasal + Aturan Tambahan & Peralihan
π Latihan Soal :
Materi TWK yang bisa kamu pelajari: