Logo

πŸ“˜ Materi TWK : UUD RIS dan UUDS


1. Sejarah Konstitusi RI

Pengertian: Konstitusi adalah dasar hukum tertinggi yang menjadi fondasi dalam penyelenggaraan negara. Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi sejak kemerdekaan.

Tujuan: Memahami perkembangan sejarah dan isi konstitusi RI dari masa ke masa.

Konstitusi Masa Berlaku Bentuk Negara Sistem Pemerintahan Jumlah Bab/Pasal Keterangan
UUD 1945 (Asli) 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Negara Kesatuan Presidensial 16 Bab, 37 Pasal + Aturan Tambahan & Peralihan Ditetapkan oleh PPKI. Merupakan konstitusi pertama RI setelah kemerdekaan.
UUD RIS 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 Negara Serikat Parlementer Semi-Federal 6 Bab, 197 Pasal Diterapkan saat Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat setelah Konferensi Meja Bundar (KMB).
UUDS 1950 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 Negara Kesatuan Parlementer 6 Bab, 146 Pasal Bersifat sementara hingga terbentuknya UUD baru oleh Konstituante (yang akhirnya gagal dibentuk).
UUD 1945 (Dekrit 5 Juli 1959) 5 Juli 1959 – sekarang Negara Kesatuan Presidensial Pasca Amandemen: 21 Bab, 73 Pasal Dikembalikan melalui Dekrit Presiden Soekarno. Diamandemen 4 kali pada era Reformasi (1999–2002).
2. UUD RIS (1949)

Pengertian: UUD RIS adalah konstitusi negara federal yang digunakan ketika Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat setelah pengakuan kedaulatan dari Belanda.

Bentuk Negara: Serikat (Federal)

Sistem Pemerintahan: Parlementer dengan presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

Isi Pokok:

  • Hak-hak asasi manusia dijamin secara luas
  • Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan negara bagian
  • Adanya Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif

Jumlah: 6 Bab, 197 Pasal

Keterangan: Digunakan selama kurang lebih 8 bulan. Banyak pihak tidak puas karena menganggap sistem federal buatan Belanda (rekayasa politik).

3. UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara)

Pengertian: UUDS 1950 adalah konstitusi sementara setelah dibubarkannya Republik Indonesia Serikat dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

Bentuk Negara: Kesatuan

Sistem Pemerintahan: Parlementer

Isi Pokok:

  • Presiden hanya simbol kepala negara
  • Perdana Menteri memegang kekuasaan eksekutif yang sebenarnya
  • Parlemen berkuasa atas jalannya pemerintahan
  • DPR dan Senat sebagai lembaga legislatif

Jumlah: 6 Bab, 146 Pasal

Keterangan: Disebut β€œsementara” karena direncanakan digantikan oleh UUD tetap dari hasil sidang Konstituante yang akhirnya gagal.

4. Kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden

Pengertian: Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan oleh Presiden Soekarno untuk mengakhiri kebuntuan politik akibat kegagalan Konstituante menetapkan UUD baru.

Isi Dekrit:

  • Membubarkan Konstituante
  • Menetapkan kembali berlakunya UUD 1945
  • Menegaskan pembentukan MPRS dan DPAS

Dampak:

  • UUD 1945 kembali diberlakukan sebagai konstitusi resmi
  • Sistem pemerintahan berubah kembali menjadi presidensial
  • Menjadi dasar hukum hingga sekarang dengan 4 kali amandemen (1999–2002)

Jumlah Pasal setelah Amandemen: 21 Bab, 73 Pasal + Aturan Tambahan & Peralihan