Logo

📘 Materi TWK : 4 Pilar Kebangsaan


1. Pancasila

Pancasila adalah dasar filosofis dan ideologis negara Indonesia yang berasal dari nilai budaya dan sejarah bangsa. Diresmikan pada 1 Juni 1945, Pancasila terdiri dari lima sila:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengandung nilai religiusitas dan kebebasan beragama.
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menghormati Hak Asasi Manusia dan memperlakukan manusia secara bermartabat.
  • Persatuan Indonesia: Menjaga kesatuan bangsa meskipun memiliki keberagaman.
  • Kerakyatan berdasarkan musyawarah: Menerapkan demokrasi yang konsultatif dan mufakat.
  • Keadilan Sosial: Mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Perumusan Pancasila

Pancasila melalui proses perumusan yang melibatkan beberapa tokoh penting pada sidang BPUPKI:

  • Mohammad Yamin (29 Mei 1945): Menyampaikan lima rumusan lisan yang meliputi Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
  • Soepomo (31 Mei 1945): Menekankan nilai integralistik seperti Persatuan Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir Batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat.
  • Ir. Soekarno (1 Juni 1945): Membacakan pidato "Lahirnya Pancasila" yang merumuskan Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme, Mufakat, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Berkebudayaan.
2. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 adalah konstitusi tertulis tertinggi negara Indonesia yang disahkan pada 18 Agustus 1945. UUD ini mengatur sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta lembaga negara sebagai penopang negara hukum dan demokrasi.

Fungsi utama UUD 1945 adalah:

  • Mengatur struktur dan tata kerja pemerintahan
  • Menjamin hak-hak dasar warga negara
  • Menjadi pedoman penyelenggaraan negara dan hukum nasional
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

NKRI menegaskan bahwa wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke adalah satu kesatuan wilayah negara. Bentuk negara adalah kesatuan dengan sistem pemerintahan terpusat yang memberikan otonomi kepada daerah.

NKRI juga mengandung tanggung jawab pertahanan dan keamanan nasional untuk menjaga kedaulatan dan integritas bangsa.

4. Bhinneka Tunggal Ika

Semboyan nasional "Bhinneka Tunggal Ika" yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu" menggambarkan keberagaman suku, agama, ras, dan budaya di Indonesia.

Semboyan ini menanamkan nilai toleransi, semangat gotong royong, dan pentingnya menjaga persatuan dengan mencegah konflik SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Bhineka Tunggal Ika diambil dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular

5. Pengembangan dan Pentingnya Empat Pilar

Empat Pilar Kebangsaan ini merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan memahami dan mengamalkan keempat pilar ini, warga negara dapat menjaga keutuhan NKRI dan memajukan bangsa secara harmonis.

  • Pancasila: Sebagai pandangan hidup yang menyatukan seluruh masyarakat Indonesia dalam satu ideologi.
  • UUD 1945: Sebagai landasan hukum yang mengatur kehidupan bernegara.
  • NKRI: Sebagai bentuk negara yang menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan bangsa.
  • Bhinneka Tunggal Ika: Sebagai semboyan yang memperkuat semangat persatuan dalam keberagaman.

Dengan pemahaman ini, setiap warga negara diharapkan aktif menjaga persatuan, menghormati perbedaan, serta berkontribusi untuk kesejahteraan bersama.