š Materi TWK : UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945
Pengertian: Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian awal UUD yang mengandung dasar, cita-cita, dan tujuan negara Indonesia.
Isi dan Penjelasan:
- Pancasila sebagai dasar negara: Tercermin dalam kalimat "Kemerdekaan Indonesia adalah kemerdekaan yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan sebagainya."
- Tujuan negara: Dijelaskan dalam pembukaan yang memuat empat tujuan utama negara, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ā Negara bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh rakyat dan wilayahnya.
- Memajukan kesejahteraan umum ā Negara berperan dalam meningkatkan taraf hidup rakyat melalui pembangunan ekonomi dan sosial.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa ā Pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan merupakan fokus utama untuk kemajuan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ā Indonesia berkomitmen dalam menjaga perdamaian dan keadilan internasional.
- Makna filosofis: Pembukaan UUD 1945 bukan hanya dasar hukum tetapi juga cerminan nilai-nilai dasar dan jiwa bangsa Indonesia.
2. BAB I ā Bentuk dan Kedaulatan Negara (Pasal 1)
Pasal 1 Ayat 1: Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.
Penjelasan: Bentuk negara kesatuan menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia bersatu di bawah satu pemerintah pusat tanpa adanya negara bagian atau federasi.
Pasal 1 Ayat 2: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Penjelasan: Kedaulatan rakyat menegaskan demokrasi, dimana kekuasaan tertinggi berada pada rakyat, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan UUD sebagai hukum dasar.
Pasal 1 Ayat 3: Indonesia adalah negara hukum.
Penjelasan: Pemerintahan dan penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum, menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
3. BAB II ā Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2ā3)
Pasal 2 Ayat 1: MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD.
Penjelasan: MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki keanggotaan gabungan antara DPR sebagai wakil rakyat secara umum dan DPD sebagai wakil daerah.
Pasal 2 Ayat 2: MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan: MPR memegang fungsi konstitusional penting dalam menjaga kelangsungan negara dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pasal 3: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh MPR.
4. BAB III ā Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 4ā16)
Pasal 4 Ayat 1: Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Penjelasan: Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, menjalankan tugas pemerintahan sesuai aturan dasar negara.
Pasal 6A Ayat 1: Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Pasal 7 Ayat 1: Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.
Penjelasan: Sistem pemilihan langsung memperkuat legitimasi Presiden dan Wakil Presiden, serta pembatasan masa jabatan untuk mencegah kekuasaan yang berlebihan.
Pasal 5: Presiden dapat mengajukan RUU kepada DPR.
Pasal 22E: Presiden dapat menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam keadaan genting dan memaksa.
Pasal 11: Presiden membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.
Pasal 14: Presiden dapat memberi amnesti dan grasi.
Pasal 17: Presiden bertanggung jawab kepada MPR melalui DPR.
5. BAB VI ā Pemerintahan Daerah (Pasal 18ā18B)
Pasal 18 Ayat 1: Negara membagi wilayahnya dalam daerah provinsi, kabupaten, dan kota, yang memiliki pemerintahan daerah masing-masing.
Pasal 18 Ayat 2: Pemerintahan daerah memiliki otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Pasal 18B Ayat 2: Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Prinsip desentralisasi dan pengakuan hak adat menjadi landasan penting dalam menjaga keanekaragaman dan kedaulatan daerah dalam kerangka NKRI.
6. BAB IX ā Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24ā25)
Pasal 24 Ayat 1: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Pasal 24 Ayat 2: Mahkamah Konstitusi berwenang menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, serta memutus sengketa pemilu.
Pasal 24B: Komisi Yudisial berwenang menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Penjelasan: Kekuasaan kehakiman bersifat mandiri dan bebas dari intervensi kekuasaan lain, untuk menjamin keadilan dan supremasi hukum.
7. BAB VII ā Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19ā22B)
Pasal 19: Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum berdasarkan UU Pemilu.
Penjelasan: DPR sebagai lembaga legislatif mewakili rakyat dan bertugas membentuk undang-undang serta mengawasi jalannya pemerintahan.
Pasal 20 Ayat 1: DPR mempunyai fungsi membentuk undang-undang bersama Presiden.
Pasal 20 Ayat 2: DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Pasal 20 Ayat 3: DPR memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah.
Pasal 21: DPR menetapkan peraturan tata tertib dan membentuk alat kelengkapan DPR.
Pasal 22: DPR berwenang mengangkat dan memberhentikan pimpinan DPR berdasarkan aturan.
8. BAB VIIA ā Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 22Cā22D)
Pasal 22C Ayat 1: DPD terdiri atas anggota yang mewakili setiap provinsi.
Pasal 22C Ayat 2: Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat provinsi bersangkutan melalui pemilu.
Pasal 22D: Fungsi DPD adalah mengusulkan dan membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pemilihan daerah, pajak daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah.
Penjelasan: DPD berperan sebagai perwakilan daerah dalam pembentukan undang-undang yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah dan daerah otonom.
9. BAB VIIB ā Pemilihan Umum (Pasal 22E)
Pasal 22E Ayat 1: Pemilu dilaksanakan secara bebas, langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 22E Ayat 2: Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD setiap lima tahun sekali.
Penjelasan: Pemilu merupakan mekanisme utama dalam sistem demokrasi Indonesia untuk memilih wakil rakyat dan kepala negara secara transparan dan adil.
10. BAB VIII ā Keuangan Negara (Pasal 23ā23D)
Pasal 23 Ayat 1: APBN disusun oleh Presiden dan disetujui oleh DPR.
Pasal 23 Ayat 2: APBN digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pengeluaran negara lainnya.
Pasal 23B: Pengelolaan keuangan negara harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasal 23D: DPR memiliki hak mengawasi pelaksanaan APBN.
Penjelasan: Sistem keuangan negara bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan yang efisien untuk kesejahteraan rakyat.
11. BAB VIIIA ā Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23Eā23G)
Pasal 23E: BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri.
Pasal 23F: Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan lembaga lainnya.
Pasal 23G: Hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Penjelasan: BPK memastikan penggunaan uang negara dilakukan secara sah, efisien, efektif, dan ekonomis.
12. BAB IX ā Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24ā25)
Pasal 24 Ayat 1: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Pasal 24 Ayat 2: Mahkamah Konstitusi menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa antar lembaga negara, membubarkan partai politik, dan sengketa hasil pemilihan umum.
Pasal 24B: Komisi Yudisial menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Penjelasan: Kekuasaan kehakiman bersifat mandiri, independen, untuk menjamin penegakan hukum dan keadilan tanpa intervensi kekuasaan lain.
13. BAB IXA ā Wilayah Negara (Pasal 25A)
Pasal 25A: Seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Pasal ini menegaskan bahwa wilayah Indonesia tidak dapat dipisahkan dan harus dijaga keutuhan dan kedaulatannya.
14. BAB X ā Hak Asasi Manusia (Pasal 28Aā28J)
Pasal 28A: Setiap orang berhak hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B: Hak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C: Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan pendidikan.
Pasal 28D: Hak atas kebebasan beragama, berserikat, berkumpul, berpendapat.
Pasal 28E: Kebebasan dalam menjalankan hak-hak asasi sepanjang tidak melanggar hukum dan norma.
Pasal 28F: Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28G: Perlindungan terhadap diri pribadi dan keluarga.
Pasal 28H: Hak atas perlindungan hukum dan jaminan sosial.
Pasal 28I: Hak atas kebebasan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan martabat.
Pasal 28J: Hak dan kewajiban dalam hubungan dengan hak orang lain dan kepentingan umum.
Penjelasan: BAB X menjamin berbagai hak fundamental warga negara yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara, dengan batasan norma agama, moral, ketertiban umum, dan hak orang lain.
15. BAB XA ā Kewarganegaraan dan Kedudukan Hukum (Pasal 26ā28)
Pasal 26: Kewarganegaraan Indonesia diperoleh melalui keturunan atau naturalisasi.
Pasal 27: Setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan kepala negara.
Pasal 28: Negara menjamin hak dan kedudukan hukum setiap warga negara secara sama dan adil.
Penjelasan: BAB ini mengatur bagaimana status kewarganegaraan diperoleh, serta menjamin hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
16. BAB XI ā Agama (Pasal 29)
Pasal 29 Ayat 1: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 29 Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.
Penjelasan: Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan dan menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.
17. BAB XII ā Pertahanan dan Keamanan (Pasal 30)
Pasal 30 Ayat 1: TNI bertugas menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.
Pasal 30 Ayat 2: Kepolisian Republik Indonesia bertugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pasal 30 Ayat 3: Setiap warga negara wajib turut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Penjelasan: Pasal ini mengatur tugas dan peran utama TNI dan Polri serta kewajiban warga negara dalam mempertahankan dan menjaga keamanan nasional.
18. BAB XIII ā Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31ā32)
Pasal 31 Ayat 1: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 Ayat 2: Pendidikan dasar wajib diselenggarakan secara gratis oleh pemerintah.
Pasal 31 Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni budaya nasional.
Pasal 32: Negara melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional serta membangun pusat-pusat kebudayaan.
Penjelasan: Pasal ini menegaskan hak atas pendidikan dan pelestarian budaya sebagai bagian penting dalam pembangunan bangsa.
19. BAB XIV ā Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33ā34)
Pasal 33 Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 33 Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal 33 Ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 34: Negara mengurus fakir miskin dan anak terlantar serta menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Penjelasan: Pasal ini menegaskan sistem ekonomi Indonesia yang demokratis dan berorientasi pada kesejahteraan sosial serta peran negara dalam pengelolaan sumber daya dan perlindungan sosial.
20. BAB XV ā Simbol Negara (Pasal 35ā36C)
Pasal 35: Negara menetapkan Bendera Negara sebagai Sang Merah Putih.
Pasal 36: Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A: Lambang Negara adalah Garuda Pancasila.
Pasal 36C: Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
Penjelasan: Simbol-simbol ini merupakan identitas dan lambang persatuan bangsa Indonesia.
21. BAB XVI ā Perubahan Undang-Undang Dasar (Pasal 37)
Pasal 37 Ayat 1: Undang-Undang Dasar dapat diubah oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 37 Ayat 2: Perubahan dilakukan dalam sidang MPR dengan persetujuan bulat (unanim).
Pasal 37 Ayat 3: Perubahan harus berdasarkan usul Presiden atau sepertiga anggota MPR dan harus mendapat konsen nasional.
Penjelasan: Pasal ini mengatur mekanisme perubahan konstitusi untuk menjamin stabilitas hukum sekaligus memungkinkan penyesuaian dengan perkembangan zaman.
š Latihan Soal :
Materi TWK yang bisa kamu pelajari: