Logo

šŸ“˜ Materi TWK : UUD 1945


1. Pembukaan UUD 1945

Pengertian: Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian awal UUD yang mengandung dasar, cita-cita, dan tujuan negara Indonesia.

Isi dan Penjelasan:

  • Pancasila sebagai dasar negara: Tercermin dalam kalimat "Kemerdekaan Indonesia adalah kemerdekaan yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan sebagainya."
  • Tujuan negara: Dijelaskan dalam pembukaan yang memuat empat tujuan utama negara, yaitu:
    • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia — Negara bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan seluruh rakyat dan wilayahnya.
    • Memajukan kesejahteraan umum — Negara berperan dalam meningkatkan taraf hidup rakyat melalui pembangunan ekonomi dan sosial.
    • Mencerdaskan kehidupan bangsa — Pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan merupakan fokus utama untuk kemajuan bangsa.
    • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial — Indonesia berkomitmen dalam menjaga perdamaian dan keadilan internasional.
  • Makna filosofis: Pembukaan UUD 1945 bukan hanya dasar hukum tetapi juga cerminan nilai-nilai dasar dan jiwa bangsa Indonesia.
2. BAB I – Bentuk dan Kedaulatan Negara (Pasal 1)

Pasal 1 Ayat 1: Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.

Penjelasan: Bentuk negara kesatuan menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia bersatu di bawah satu pemerintah pusat tanpa adanya negara bagian atau federasi.

Pasal 1 Ayat 2: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Penjelasan: Kedaulatan rakyat menegaskan demokrasi, dimana kekuasaan tertinggi berada pada rakyat, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan UUD sebagai hukum dasar.

Pasal 1 Ayat 3: Indonesia adalah negara hukum.

Penjelasan: Pemerintahan dan penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum, menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

3. BAB II – Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2–3)

Pasal 2 Ayat 1: MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD.

Penjelasan: MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang memiliki keanggotaan gabungan antara DPR sebagai wakil rakyat secara umum dan DPD sebagai wakil daerah.

Pasal 2 Ayat 2: MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden.

Penjelasan: MPR memegang fungsi konstitusional penting dalam menjaga kelangsungan negara dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pasal 3: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh MPR.

4. BAB III – Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 4–16)

Pasal 4 Ayat 1: Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

Penjelasan: Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, menjalankan tugas pemerintahan sesuai aturan dasar negara.

Pasal 6A Ayat 1: Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

Pasal 7 Ayat 1: Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

Penjelasan: Sistem pemilihan langsung memperkuat legitimasi Presiden dan Wakil Presiden, serta pembatasan masa jabatan untuk mencegah kekuasaan yang berlebihan.

Pasal 5: Presiden dapat mengajukan RUU kepada DPR.

Pasal 22E: Presiden dapat menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam keadaan genting dan memaksa.

Pasal 11: Presiden membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.

Pasal 14: Presiden dapat memberi amnesti dan grasi.

Pasal 17: Presiden bertanggung jawab kepada MPR melalui DPR.

5. BAB VI – Pemerintahan Daerah (Pasal 18–18B)

Pasal 18 Ayat 1: Negara membagi wilayahnya dalam daerah provinsi, kabupaten, dan kota, yang memiliki pemerintahan daerah masing-masing.

Pasal 18 Ayat 2: Pemerintahan daerah memiliki otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Pasal 18B Ayat 2: Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penjelasan: Prinsip desentralisasi dan pengakuan hak adat menjadi landasan penting dalam menjaga keanekaragaman dan kedaulatan daerah dalam kerangka NKRI.

6. BAB IX – Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24–25)

Pasal 24 Ayat 1: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Pasal 24 Ayat 2: Mahkamah Konstitusi berwenang menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, serta memutus sengketa pemilu.

Pasal 24B: Komisi Yudisial berwenang menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Penjelasan: Kekuasaan kehakiman bersifat mandiri dan bebas dari intervensi kekuasaan lain, untuk menjamin keadilan dan supremasi hukum.

7. BAB VII – Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19–22B)

Pasal 19: Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum berdasarkan UU Pemilu.

Penjelasan: DPR sebagai lembaga legislatif mewakili rakyat dan bertugas membentuk undang-undang serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Pasal 20 Ayat 1: DPR mempunyai fungsi membentuk undang-undang bersama Presiden.

Pasal 20 Ayat 2: DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

Pasal 20 Ayat 3: DPR memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah.

Pasal 21: DPR menetapkan peraturan tata tertib dan membentuk alat kelengkapan DPR.

Pasal 22: DPR berwenang mengangkat dan memberhentikan pimpinan DPR berdasarkan aturan.

8. BAB VIIA – Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 22C–22D)

Pasal 22C Ayat 1: DPD terdiri atas anggota yang mewakili setiap provinsi.

Pasal 22C Ayat 2: Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat provinsi bersangkutan melalui pemilu.

Pasal 22D: Fungsi DPD adalah mengusulkan dan membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pemilihan daerah, pajak daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah.

Penjelasan: DPD berperan sebagai perwakilan daerah dalam pembentukan undang-undang yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah dan daerah otonom.

9. BAB VIIB – Pemilihan Umum (Pasal 22E)

Pasal 22E Ayat 1: Pemilu dilaksanakan secara bebas, langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil.

Pasal 22E Ayat 2: Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD setiap lima tahun sekali.

Penjelasan: Pemilu merupakan mekanisme utama dalam sistem demokrasi Indonesia untuk memilih wakil rakyat dan kepala negara secara transparan dan adil.

10. BAB VIII – Keuangan Negara (Pasal 23–23D)

Pasal 23 Ayat 1: APBN disusun oleh Presiden dan disetujui oleh DPR.

Pasal 23 Ayat 2: APBN digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pengeluaran negara lainnya.

Pasal 23B: Pengelolaan keuangan negara harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasal 23D: DPR memiliki hak mengawasi pelaksanaan APBN.

Penjelasan: Sistem keuangan negara bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan yang efisien untuk kesejahteraan rakyat.

11. BAB VIIIA – Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23E–23G)

Pasal 23E: BPK adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri.

Pasal 23F: Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan lembaga lainnya.

Pasal 23G: Hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD.

Penjelasan: BPK memastikan penggunaan uang negara dilakukan secara sah, efisien, efektif, dan ekonomis.

12. BAB IX – Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24–25)

Pasal 24 Ayat 1: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Pasal 24 Ayat 2: Mahkamah Konstitusi menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa antar lembaga negara, membubarkan partai politik, dan sengketa hasil pemilihan umum.

Pasal 24B: Komisi Yudisial menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Penjelasan: Kekuasaan kehakiman bersifat mandiri, independen, untuk menjamin penegakan hukum dan keadilan tanpa intervensi kekuasaan lain.

13. BAB IXA – Wilayah Negara (Pasal 25A)

Pasal 25A: Seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penjelasan: Pasal ini menegaskan bahwa wilayah Indonesia tidak dapat dipisahkan dan harus dijaga keutuhan dan kedaulatannya.

14. BAB X – Hak Asasi Manusia (Pasal 28A–28J)

Pasal 28A: Setiap orang berhak hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B: Hak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C: Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan pendidikan.

Pasal 28D: Hak atas kebebasan beragama, berserikat, berkumpul, berpendapat.

Pasal 28E: Kebebasan dalam menjalankan hak-hak asasi sepanjang tidak melanggar hukum dan norma.

Pasal 28F: Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Pasal 28G: Perlindungan terhadap diri pribadi dan keluarga.

Pasal 28H: Hak atas perlindungan hukum dan jaminan sosial.

Pasal 28I: Hak atas kebebasan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan martabat.

Pasal 28J: Hak dan kewajiban dalam hubungan dengan hak orang lain dan kepentingan umum.

Penjelasan: BAB X menjamin berbagai hak fundamental warga negara yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara, dengan batasan norma agama, moral, ketertiban umum, dan hak orang lain.

15. BAB XA – Kewarganegaraan dan Kedudukan Hukum (Pasal 26–28)

Pasal 26: Kewarganegaraan Indonesia diperoleh melalui keturunan atau naturalisasi.

Pasal 27: Setiap warga negara berhak dan wajib mengikuti pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan kepala negara.

Pasal 28: Negara menjamin hak dan kedudukan hukum setiap warga negara secara sama dan adil.

Penjelasan: BAB ini mengatur bagaimana status kewarganegaraan diperoleh, serta menjamin hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

16. BAB XI – Agama (Pasal 29)

Pasal 29 Ayat 1: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 29 Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.

Penjelasan: Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan dan menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.

17. BAB XII – Pertahanan dan Keamanan (Pasal 30)

Pasal 30 Ayat 1: TNI bertugas menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.

Pasal 30 Ayat 2: Kepolisian Republik Indonesia bertugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum.

Pasal 30 Ayat 3: Setiap warga negara wajib turut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Penjelasan: Pasal ini mengatur tugas dan peran utama TNI dan Polri serta kewajiban warga negara dalam mempertahankan dan menjaga keamanan nasional.

18. BAB XIII – Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31–32)

Pasal 31 Ayat 1: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Pasal 31 Ayat 2: Pendidikan dasar wajib diselenggarakan secara gratis oleh pemerintah.

Pasal 31 Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni budaya nasional.

Pasal 32: Negara melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional serta membangun pusat-pusat kebudayaan.

Penjelasan: Pasal ini menegaskan hak atas pendidikan dan pelestarian budaya sebagai bagian penting dalam pembangunan bangsa.

19. BAB XIV – Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33–34)

Pasal 33 Ayat 1: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Pasal 33 Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Pasal 33 Ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 34: Negara mengurus fakir miskin dan anak terlantar serta menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

Penjelasan: Pasal ini menegaskan sistem ekonomi Indonesia yang demokratis dan berorientasi pada kesejahteraan sosial serta peran negara dalam pengelolaan sumber daya dan perlindungan sosial.

20. BAB XV – Simbol Negara (Pasal 35–36C)

Pasal 35: Negara menetapkan Bendera Negara sebagai Sang Merah Putih.

Pasal 36: Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A: Lambang Negara adalah Garuda Pancasila.

Pasal 36C: Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

Penjelasan: Simbol-simbol ini merupakan identitas dan lambang persatuan bangsa Indonesia.

21. BAB XVI – Perubahan Undang-Undang Dasar (Pasal 37)

Pasal 37 Ayat 1: Undang-Undang Dasar dapat diubah oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 37 Ayat 2: Perubahan dilakukan dalam sidang MPR dengan persetujuan bulat (unanim).

Pasal 37 Ayat 3: Perubahan harus berdasarkan usul Presiden atau sepertiga anggota MPR dan harus mendapat konsen nasional.

Penjelasan: Pasal ini mengatur mekanisme perubahan konstitusi untuk menjamin stabilitas hukum sekaligus memungkinkan penyesuaian dengan perkembangan zaman.