Logo

📘 Materi TWK : Konstitusi RI


1. Pengertian Konstitusi

Konstitusi adalah aturan dasar yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara. Dalam arti sempit, konstitusi hanya mencakup hukum dasar negara atau aturan pokok yang mengatur tata pemerintahan. Sedangkan dalam arti luas, konstitusi meliputi sistem dan struktur negara secara keseluruhan, termasuk prinsip-prinsip dan aturan yang mengatur hubungan antar lembaga negara.

2. Jenis Konstitusi

Secara umum, konstitusi terbagi menjadi dua jenis utama:

  • Konstitusi Tertulis (UUD): Bentuk konstitusi yang dituangkan dalam dokumen resmi yang tertulis, seperti Undang-Undang Dasar.
  • Konstitusi Tidak Tertulis (Konvensi): Aturan dan kebiasaan yang berkembang secara tidak tertulis namun memiliki kekuatan hukum yang diakui, seperti kebiasaan parlemen dan praktik pemerintahan.
5. Sifat Konstitusi

Konstitusi memiliki sifat yang berbeda-beda tergantung pada tingkat kesulitan perubahan dan jumlah pasal yang ada, antara lain:

  • Fleksibel: Memiliki sedikit pasal sehingga mudah untuk diamandemen sesuai kebutuhan zaman dan perkembangan politik.
  • Rigid: Memiliki pasal yang banyak dan ketat sehingga sulit untuk diubah atau diamandemen tanpa prosedur yang rumit.
4. Sejarah Konstitusi Indonesia
Konstitusi Periode Berlaku Ciri-ciri / Keterangan
UUD 1945 Asli 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Terdiri dari Pembukaan, batang tubuh (16 bab, 37 pasal), dan penjelasan; sistem negara kesatuan dengan kekuasaan presiden sangat luas.
UUD RIS 1949 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 Sistem federasi; lebih banyak pasal (6 bab, 197 pasal); negara federal sesuai hasil Konferensi Meja Bundar.
UUDS 1950 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 Negara kesatuan dengan kabinet parlementer; menghilangkan sistem presidensial yang dominan.
UUD 1945 versi Dekret 1959 5 Juli 1959 – 2000 Kembali ke UUD 1945 asli melalui Dekret Presiden Soekarno; memperkuat kekuasaan presiden.
UUD 1945 hasil Amandemen 2000 – sekarang Memuat 37 pasal dalam 16 bab; memperkuat DPR, membatasi masa jabatan presiden, memperluas otonomi daerah, membentuk lembaga pemilu independen.
5. Amandemen Undang Undang Dasar 1945
Tahap Tanggal Isi Amandemen
Tahap I 19 Oktober 1999 9 pasal diamandemen, mengatur legislatif, masa jabatan presiden, hak presiden, dan fungsi menteri.
Tahap II 18 Agustus 2000 Penambahan 5 bab dan 25 pasal baru mengenai wilayah negara, HAM, DPR, daerah otonom, pertahanan, serta simbol nasional seperti lagu dan bendera.
Tahap III 9 November 2001 Penambahan 3 bab dan 22 pasal baru; mengatur kedaulatan rakyat, lembaga presiden langsung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, pemilu, dan APBN.
Tahap IV 10 Agustus 2002 Penambahan 2 bab dan 13 pasal baru; mengatur MPR, sistem pemilu, Dewan Pertimbangan Presiden, Bank Sentral, mata uang, serta pendidikan dan budaya.

Setelah amandemen UUD 1945, sebanyak 25 butir ketentuan tidak berubah dan 46 butir diubah atau ditambah. Kini, jumlah ketentuan dalam UUD mencapai total 199 butir, dengan 174 ketentuan baru yang memperkuat prinsip demokrasi, pembatasan kekuasaan, serta perlindungan hak asasi manusia dan otonomi daerah.

6. Penyimpangan Konstitusi (Sejarah)

Sejarah menunjukkan beberapa penyimpangan terhadap konstitusi Indonesia, antara lain:

  • UUD 1945 awal memberikan kekuasaan yang terlalu luas kepada presiden dan berganti ke kabinet parlementer.
  • Pada masa RIS dan UUDS, bentuk negara federal tidak sesuai dengan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta demokrasi liberal menyebabkan instabilitas politik.
  • Periode Orde Lama dan Orde Baru ditandai dengan dominasi presiden yang kuat, pembungkaman DPR, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).