Logo

๐Ÿ“˜ Materi TWK : Nasionalisme


1. Pengertian Nasionalisme

Nasionalisme adalah paham yang menekankan rasa cinta tanah air, kebanggaan menjadi bagian dari bangsa, serta komitmen mempertahankan persatuan dan negara. Nasionalisme mencakup berbagai bidang kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi, dan budaya.

2. Sejarah dan Perkembangan Nasionalisme di Indonesia
  • Kebangkitan Nasional (1908): Ditandai berdirinya Budi Utomo (20 Mei) sebagai tonggak kesadaran kebangsaan.
  • Sumpah Pemuda (1928): Pernyataan bersatu dalam satu tanah air, bangsa, dan bahasa.
  • Proklamasi Kemerdekaan (1945): Puncak perjuangan nasionalisme untuk meraih kemerdekaan dan menjaga kedaulatan.
3. Landasan Hukum Nasionalisme
  • Pancasila: Sila ketiga "Persatuan Indonesia" menguatkan semangat persatuan dalam keberagaman.
  • Sumpah Pemuda 1928: Menjadi landasan moral kesatuan bangsa.
  • Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
  • Pasal 30 ayat 1 UUD 1945: "Tiapโ€‘tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
  • UU No. 3/2002: Tentang Pertahanan Negara, menetapkan bela negara sebagai hak dan kewajiban warga negara, sesuai profesi dan kemampuan.
  • UU No. 23/2019: Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, memperluas peran warga melalui komponen cadangan dan pendukung.
4. Nilai-Nilai Dasar Nasionalisme
  • Cinta Tanah Air: Menghormati simbol negara dan menjaga lingkungan hidup.
  • Persatuan & Kesatuan: Menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan individu atau golongan.
  • Kebanggaan Identitas: Bangga terhadap budaya, bahasa, dan sejarah bangsa Indonesia.
  • Kesadaran Berbangsa: Menjaga keutuhan negara dan aktif dalam pembangunan nasional.
  • Rela Berkorban: Bersedia berkorban waktu, tenaga, pikiran, dan harta demi kepentingan bangsa dan negara.