Logo

📘 Materi TWK : Pemerintahan Daerah


1.Dasar Hukum
a. Dasar Hukum Umum Pemerintahan Daerah
No Dasar Hukum Isi Pokok
1 UUD 1945 Pasal 18 Mengatur pembagian daerah dalam bentuk provinsi, kabupaten/kota; adanya pemerintahan daerah yang mengatur sendiri urusan rumah tangganya.
2 UUD 1945 Pasal 18A Hubungan kewenangan antara pusat dan daerah diatur secara adil.
3 UUD 1945 Pasal 18B Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa serta hak-hak masyarakat adat.

b. Undang-Undang Pemerintahan Daerah
UU Nama Lengkap Pokok Bahasan
UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Mengatur struktur pemerintahan daerah, pembagian urusan, pelaksanaan otonomi daerah, pengawasan, hingga keuangan daerah.
UU No. 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas UU 23/2014 Menyempurnakan ketentuan mengenai pembagian kewenangan dan sistem pengawasan terhadap daerah.

c. Dasar Hukum Otonomi Daerah
  • Pasal 18 Ayat (5) UUD 1945: Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh UUD ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  • UU No. 23 Tahun 2014: Menjelaskan prinsip-prinsip otonomi daerah: desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

d. Dasar Hukum Kewenangan Daerah
Kewenangan Diatur Dalam Penjelasan
Urusan Pemerintahan Absolut (Pusat) UUD 1945 dan UU 23/2014 Misalnya: Politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, agama.
Urusan Pemerintahan Konkuren (Daerah) UU 23/2014 Pasal 11 Dibagi antara pusat dan daerah: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, dll.
Urusan Pemerintahan Umum UU 23/2014 Pasal 25 Dipegang pusat tetapi dijalankan oleh kepala daerah sebagai wakil pemerintah pusat.

e. Dasar Hukum DPRD
  • UUD 1945 Pasal 18 Ayat (3): DPRD adalah lembaga legislatif daerah bersama kepala daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014: Menjelaskan kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  • UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3): Menjelaskan wewenang, hak, dan kedudukan DPRD sebagai lembaga legislatif daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
  • UU No. 7 Tahun 2017: Tentang Pemilu, termasuk pemilihan anggota DPRD.

Kesimpulan
  • UUD 1945 Pasal 18 – 18B adalah dasar konstitusional pemerintahan daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 adalah UU utama yang menjadi rujukan pengaturan sistem desentralisasi dan otonomi daerah.
  • DPRD berfungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan; dipilih rakyat dan sejajar dengan kepala daerah.
  • Otonomi daerah memberi ruang bagi daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri sesuai prinsip NKRI dan pengawasan pemerintah pusat.
2. Susunan Pemerintahan Daerah

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

  • Gubernur: Kepala daerah provinsi, dibantu oleh wakil gubernur.
  • Bupati: Kepala daerah kabupaten, dibantu oleh wakil bupati.
  • Wali Kota: Kepala daerah kota, dibantu oleh wakil wali kota.
  • Camat: Kepala wilayah kecamatan, merupakan perangkat daerah kabupaten/kota.
  • Lurah: Kepala kelurahan (wilayah administratif), diangkat oleh bupati/wali kota.
  • Kepala Desa: Kepala pemerintahan desa, dipilih langsung oleh rakyat desa.
3. Urusan Pemerintahan Daerah

Urusan pemerintahan yang dapat diatur oleh daerah dikelompokkan menjadi:

  • Urusan wajib pelayanan dasar: Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan sosial.
  • Urusan wajib non-pelayanan dasar: Perizinan, tenaga kerja, lingkungan hidup, pertanahan, dan statistik daerah.
  • Urusan pilihan: Kelautan, perikanan, pertanian, pariwisata, dan kebudayaan.
  • Urusan yang tidak dapat diatur daerah: Politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama (urusan absolut pemerintah pusat).
4. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Hubungan antara pusat dan daerah bersifat desentralistik namun tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Politik: Pemilihan kepala daerah secara demokratis (langsung).
  • Administratif: Koordinasi antara kementerian/lembaga dengan OPD daerah.
  • Fiskal: Transfer dana dari pusat ke daerah (DAU, DAK, DBH).
5. Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.

  • Dasar hukum: UUD 1945 Pasal 18, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Tujuan: Meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan kemandirian daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

  • Komponen APBD: Pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah.
  • Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Proses: Penyusunan → Pembahasan → Penetapan oleh DPRD → Pelaksanaan → Evaluasi oleh Kemendagri.
Contoh Struktur APBD
Komponen Uraian
Pendapatan Daerah Pajak daerah, retribusi, dana perimbangan
Belanja Daerah Belanja operasional, modal, tak terduga
Pembiayaan Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan
7. DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga legislatif daerah yang menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

1. Jenis dan Tingkatannya
  • DPRD Provinsi: Bekerja sama dengan Gubernur.
  • DPRD Kabupaten: Bekerja sama dengan Bupati.
  • DPRD Kota: Bekerja sama dengan Wali Kota.
2. Cara Pemilihan

Anggota DPRD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif setiap 5 tahun sekali.

3. Tugas dan Fungsi
  • Fungsi Legislasi: Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah.
  • Fungsi Anggaran: Menyusun dan menetapkan APBD bersama kepala daerah.
  • Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan perda dan APBD oleh eksekutif daerah.
4. Pertanggungjawaban

DPRD bertanggung jawab kepada rakyat sebagai wakil rakyat di daerah, dan secara administratif berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

5. Dasar Hukum
  • UUD 1945: Pasal 18 Ayat (3), Pasal 18B Ayat (1).
  • UU No. 17 Tahun 2014: Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
  • UU No. 23 Tahun 2014: Tentang Pemerintahan Daerah.