Pedoman Ujian Dinas & UPKP dengan Metode CAT BKN
Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) merupakan sarana penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam membangun karier yang berintegritas dan profesional.
Melalui ujian ini, ASN dapat meningkatkan kedudukan jabatannya sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Pelaksanaan ujian dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),
yang menjamin setiap proses berlangsung secara transparan, objektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam era transformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik, pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP tidak hanya menjadi syarat administratif,
tetapi juga bentuk nyata dari komitmen ASN untuk terus belajar, beradaptasi, dan memberikan kinerja terbaik bagi negara.
Ujian ini diharapkan melahirkan aparatur yang kompeten, berintegritas, serta mampu menerapkan prinsip good governance
di lingkungan instansinya. Dengan sistem CAT BKN, peserta dapat melihat hasil ujian secara langsung,
sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap objektivitas hasil seleksi.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara.
- Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang Memperoleh Ijazah.
- Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN.
a. Pokok Materi
Materi ujian disusun berdasarkan tingkat jabatan dan pangkat peserta yang akan naik ke jenjang lebih tinggi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap ASN yang naik pangkat memiliki kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kultural yang sejalan dengan tuntutan jabatan. Materi juga mencakup pemahaman nilai-nilai dasar ASN, penguatan wawasan kebangsaan, serta penguasaan teknologi informasi dan literasi digital.
- Ujian Dinas Tingkat I: untuk PNS golongan II/d naik ke III/a.
- Ujian Dinas Tingkat II: untuk PNS golongan III/d naik ke IV/a.
- UPKP (Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat): bagi PNS yang memiliki ijazah baru untuk penyesuaian pangkat.
- Jenis tes meliputi: TWK, TPU, TSI, TPM, TKT, dan TKP.
- Nilai Ambang Batas: nilai minimal kelulusan tiap jenis tes.
b. Ujian Dinas
I. Ujian Dinas Tingkat I
- Jenis tes:
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)
- TPU (Tes Pengetahuan Umum)
- TSI (Tes Substansi Instansi)
- TPU mencakup:
- Perencanaan pembangunan nasional
- Peraturan kepegawaian
- Pelayanan publik
- Perkantoran
- Literasi digital
II. Ujian Dinas Tingkat II
- Jenis tes:
- TWK
- TPU
- TPM (Tes Pengetahuan Manajerial)
- TSI
- TPU mencakup:
- Perencanaan pembangunan nasional
- Peraturan kepegawaian
- Good governance
- Kebijakan publik
- Pelayanan publik
- Literasi digital
c. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)
Ujian ini diperuntukkan bagi ASN yang memperoleh ijazah pendidikan baru, sehingga perlu menyesuaikan pangkatnya agar selaras dengan kualifikasi akademik yang telah dicapai. Dengan demikian, sistem ini mendorong budaya belajar berkelanjutan di kalangan ASN.
- Jenis tes:
- TWK
- TKT (Tes Kompetensi Teknis)
- TSI
- TKP (Tes Kompetensi Penunjang)
- TKT disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
- SMP/SMA: perkantoran, kepegawaian, pelayanan publik
- D3 - S3: ditambah good governance & kebijakan publik
- TKP menilai penguasaan bahasa Inggris dan literasi digital untuk mendukung kemampuan ASN di era global.
d. Penilaian dan Nilai Ambang Batas
Sistem penilaian dibuat transparan dengan skor yang terukur. Peserta yang mencapai nilai ambang batas akan dinyatakan lulus dan berhak mengikuti proses administrasi kenaikan pangkat berikutnya.
- Skor soal: Benar = 5 poin, salah/tidak jawab = 0
Ujian Dinas Tingkat I
| Jenis Tes | Jumlah Soal | Nilai Maksimal | Nilai Ambang Batas |
|---|---|---|---|
| TWK | 40 | 200 | 100 |
| TPU | 40 | 200 | 75 |
| TSI | 20 | 100 | 35 |
| Total | 500 | ||
Ujian Dinas Tingkat II
| Jenis Tes | Jumlah Soal | Nilai Maksimal | Ambang Batas |
|---|---|---|---|
| TWK | 40 | 200 | 100 |
| TPU | 50 | 250 | 90 |
| TPM | 20 | 100 | 35 |
| TSI | 20 | 100 | 40 |
| Makalah (Bobot 40%) | 100 | ||
| Nilai Akhir | 70 | ||
e. Penyelenggaraan Ujian dengan Metode CAT BKN
Sistem CAT memungkinkan pelaksanaan ujian yang cepat, tepat, dan terhindar dari praktik non-objektif. Proses ujian dilakukan secara digital dan terintegrasi, mulai dari pendaftaran hingga hasil akhir.
- Ujian diselenggarakan atas permintaan PPK instansi pemerintah.
- Pelaksanaan bersifat objektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
- Dapat dilaksanakan di kantor BKN, Kanreg, UPT, atau lokasi yang disepakati bersama.
- BKN dapat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ujian.
- Instansi diperbolehkan memberikan pembekalan sebelum ujian.
Persyaratan Khusus Penyesuaian Ijazah
Berikut persyaratan khusus bagi PNS yang mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) berdasarkan jenjang pendidikan terakhir. Persyaratan ini memastikan bahwa peningkatan pangkat selaras dengan peningkatan kompetensi akademik dan pengalaman kerja ASN.
| No | Jenjang Penyesuaian Ijazah | Keterangan Pendidikan | Pangkat/Golongan Minimal | Masa Kerja Minimal Dalam Pangkat |
|---|---|---|---|---|
| 1 | SLTP ke SLTA | Pegawai berpendidikan SLTP yang telah memperoleh ijazah setingkat SLTA (termasuk Paket C). | Juru (I/c) | 3 tahun |
| 2 | SLTA/D1/D2 ke Diploma III (DIII) | Pegawai berpendidikan SLTA/D1/D2 yang telah memperoleh Ijazah Sarjana Muda atau Diploma III. | Pengatur Muda (II/a) | 3 tahun |
| 3 | SLTA/D1/D2 ke Sarjana (S1) / Diploma IV | Pegawai berpendidikan SLTA/D1/D2 yang telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV. | Pengatur Muda Tk. I (II/b) | 1 tahun |
| 4 | Diploma III (DIII) ke Sarjana (S1) / Diploma IV | Pegawai berpendidikan Diploma III (DIII) yang telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV. | Pengatur Tk. I (II/d) | 1 tahun |
| 5 | Sarjana (S1)/Diploma IV ke Pascasarjana (S2) | Pegawai berpendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV yang telah memperoleh Ijazah Pascasarjana (S2). | Penata Muda (III/a) | 2 tahun |
| 6 | Pascasarjana (S2) ke Doktoral (S3) | Pegawai berpendidikan Pascasarjana (S2) yang telah memperoleh Ijazah Doktoral (S3). | Penata Muda Tk. I (III/b) | 2 tahun |
Penutup
Dengan diterbitkannya pedoman ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah memiliki acuan yang seragam dalam pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP. ASN yang lulus diharapkan tidak hanya naik pangkat secara administratif, tetapi juga meningkat dalam kapasitas berpikir kritis, etika kerja, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.
- SE Bersama Kepala BAKN & Ketua LAN No. 12/SE/1981 dan No. 193/Seklan/8/1981 dinyatakan dicabut.
- SE Kepala BKN No. 22 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.
- Surat Edaran ini wajib dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh instansi pemerintah.